Sabtu, 02 April 2011
21.19 |
Diposting oleh
indra.skep |
Edit Entri
Para pembaca tentunya sudah sering mendengar nama obat paten bukan?? lebih-lebih yang bekerja di lingkungan apotek atau pabrik obat. Di sini akan saya berikan sedikit penjelasan mengenai obat paten dan obat generik.
Semua obat yang beredar di Indonesia sebenarnya mempunyai 3 (tiga) macam nama, yaitu;
Obat Paten ( = obat nama dagang ) atau specialite adalah obat milik perusahaan dengan nama khas yang dilindungi oleh hukum. di belakang nama paten tersebut selalu ada tanda bulatan dengan huruf R didalamnya, yang berarti Registered atau terdaftar.
Untuk mendapatkan nama paten perusahaan harus mendaftarkannya di kantor Milik Perindustrian Jakarta dan obat yang mendapat perlindungan hukum terhadap pemalsuan atau peniruan untuk jangka waktu (10 tahun) untuk selanjutnya dapat diperpanjang lagi.
Obat dengan nama generik maupun obat dengan nama dagang harus di daftarkan di Direktorat Jendral Pengawasan Obat dan Makanan, baru obat tersebut boleh dijualbelikan. Jadi bila saudara membeli obat secara kebetulan pada kemasan yang aslo tidak tercantum nomor pendaftaran (no reg) sebaiknya obat tersebut jangan dibeli meskipun diperlukan, sebab obat demikian belum mendapat persetujuan dari Direktorat Jendral POM di jakarta sehingga keamanannya belum dijamin..
Pada semua obat baik obat paten maupun obat generik, bak yang berisi zat tunggal maupun campuran semuanya mempunyai nama kimia sebagai contoh saya berikan daftar di bawah ini
Nama kimia: asam asetilosalisilat Nama generik: asetocal, nama dagang aspirin (bayer) dll
Para pembaca yang sering pergi ke dokter dan sering membeli obat di apotik maupun di toko obat tertentu sudah mengetahui bahwa obat generik jauh lebih murah daripada obat dengan nama dagang. kita ambil contoh satu tablet saja tablet vitamin C 1 gram bila obat generik harganya berkisar 15,-/bj, sedangkan obat tersebut buatan pabrik roche harganya 80,-/bj.
Sayangnya masyarakat kita masih lebih menyukai obat paten dari pada obat generik mereka menganggap obat paten lebih manjur daripada obat generik, meskipun sebenarnya zat berkhasiat sama. lebih-lebih bila penderita yang pengobatannya ditanggung perusahaan selalu menginginkan obat-obat paten terutama obat paten buatan pabrik luar negri. Untungnya obat-obat luar negeri sekarang tinggal lebih kurang 5% saja di impor, selebihnya dibuat di Indonesia.
Mengingat harga obat-obatan yang kian hari kian menanjak maka pemerintah pun mulai turun tangan untuk meningkatkan obat-obatan generik terutama untuk obat-obat penting yang digunakan untuk mengobati penyakit rakyat.
Dari uraian tersebut diatas jelaslah bahwa obat generik mutunya tidak kalah dengan obat paten.
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi masyarakat dan jangan lupa kasih komentar dibawahnya.......
Semua obat yang beredar di Indonesia sebenarnya mempunyai 3 (tiga) macam nama, yaitu;
Obat Paten ( = obat nama dagang ) atau specialite adalah obat milik perusahaan dengan nama khas yang dilindungi oleh hukum. di belakang nama paten tersebut selalu ada tanda bulatan dengan huruf R didalamnya, yang berarti Registered atau terdaftar.
Untuk mendapatkan nama paten perusahaan harus mendaftarkannya di kantor Milik Perindustrian Jakarta dan obat yang mendapat perlindungan hukum terhadap pemalsuan atau peniruan untuk jangka waktu (10 tahun) untuk selanjutnya dapat diperpanjang lagi.
Obat dengan nama generik maupun obat dengan nama dagang harus di daftarkan di Direktorat Jendral Pengawasan Obat dan Makanan, baru obat tersebut boleh dijualbelikan. Jadi bila saudara membeli obat secara kebetulan pada kemasan yang aslo tidak tercantum nomor pendaftaran (no reg) sebaiknya obat tersebut jangan dibeli meskipun diperlukan, sebab obat demikian belum mendapat persetujuan dari Direktorat Jendral POM di jakarta sehingga keamanannya belum dijamin..
Pada semua obat baik obat paten maupun obat generik, bak yang berisi zat tunggal maupun campuran semuanya mempunyai nama kimia sebagai contoh saya berikan daftar di bawah ini
Nama kimia: asam asetilosalisilat Nama generik: asetocal, nama dagang aspirin (bayer) dll
Para pembaca yang sering pergi ke dokter dan sering membeli obat di apotik maupun di toko obat tertentu sudah mengetahui bahwa obat generik jauh lebih murah daripada obat dengan nama dagang. kita ambil contoh satu tablet saja tablet vitamin C 1 gram bila obat generik harganya berkisar 15,-/bj, sedangkan obat tersebut buatan pabrik roche harganya 80,-/bj.
Sayangnya masyarakat kita masih lebih menyukai obat paten dari pada obat generik mereka menganggap obat paten lebih manjur daripada obat generik, meskipun sebenarnya zat berkhasiat sama. lebih-lebih bila penderita yang pengobatannya ditanggung perusahaan selalu menginginkan obat-obat paten terutama obat paten buatan pabrik luar negri. Untungnya obat-obat luar negeri sekarang tinggal lebih kurang 5% saja di impor, selebihnya dibuat di Indonesia.
Mengingat harga obat-obatan yang kian hari kian menanjak maka pemerintah pun mulai turun tangan untuk meningkatkan obat-obatan generik terutama untuk obat-obat penting yang digunakan untuk mengobati penyakit rakyat.
Dari uraian tersebut diatas jelaslah bahwa obat generik mutunya tidak kalah dengan obat paten.
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi masyarakat dan jangan lupa kasih komentar dibawahnya.......
Label:
Obat-Obatan
Selamat Datang
Terima kasih atas kunjungannya di blog kami puskesmas tumpung laung, mudah-mudahan blog ini bisa menjadi inspirasi bagi puskesmas lainnya di kota muara teweh agar bisa berkreatif dalam mengembangkan Instansinya.
Buku Tamu
Daftar Link Blog
Teman
Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2011
(56)
-
▼
April
(11)
- Obat yang kompatible dengan cairan infus
- Pertarungan Jiwa Billy
- Buku Saku Kanker Servik dan Payudara
- Buku Pedoman Penatalaksanaan Kasus Malaria Di Indo...
- Buku Kumpulan Motivasi Diri
- Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Puskesmas ...
- Body Signs
- Riwayat Penulis
- Terampil mengelola energi
- Peresepan Obat Irasional
- Obat Paten Lebih Mahal dari Obat Generik
-
▼
April
(11)